PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG 1.ijin poligami 2.pencegahan perkawinan 3.penolakan perkawinan 4.pembatalan perkawinan 5.kelalaian atas kewajiban suami 6.cerai talak 7.cerai gugat 8.Harta bersama(gono gini) 9.penguasaan anak 10.nafkah oleh ibu 11.hak hak bekas istri 12.pengesahan anak 13.pencabuta kekuasaan orang tua 14.Perwalian 15.Pencabutan kekuasaan wali 16.penunjukan orang lain sbgai wali 17.ganti rugi trhdp wali 18.Asal usul anak 19.penolakan kawin campu...