Postingan

Menampilkan postingan dengan label kuasa jual anak di bawah umur

Perwalian anak di bawah Umur/Agunan Bank

Perwalian Anak di Bawah Umur dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Masalah perwalian anak tentu tidak sembarangan, karena penunjukan berikut tugas dan kewajibannya telah diatur baik dalam undang-undang maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah Perwalian Anak di Bawah Umur diatur dalam Pasal 50 yang membahas tentang pengertian wali dan cakupan tanggung jawabnya. Selanjutnya, dalam Pasal 50 ayat (1) juga disebutkan tentang syarat seorang anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perwalian. Berikut Pasal 51 yang membahas mengenai terjadinya perwalian, yang bisa diperoleh melalui penunjukan oleh kedua orang tua dalam surat wasiat. Lalu, penunjukan wali yang dapat berasal dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa. Dalam pasal ini juga dibahas tentang kewajiban wali dalam mengurus anak dan segala harta bendanya untuk kepentingan sang anak. Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam, perwalian dan...