Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengacara cerai brunei darussalam

Prosedur Perkawinan Campuran

Gambar
  Prosedur perkawinan campuran Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).     Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat K...

Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang

Persyaratan isbat nikah 1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada     Pengadilan Agama setempat; 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat     yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang     menerangkan bahwa Pemohon telah menikah 4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5. Membayar biaya perkara; 6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan                                                        Nuryawan Khoirudin,SH  WA 08970421979