Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang
Persyaratan isbat nikah 1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah 4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5. Membayar biaya perkara; 6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan Nuryawan Khoirudin,SH WA 08970421979