KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: • perkawinan; • waris; • wasiat; • hibah; • wakaf; • zakat; • infaq; • shadaqah; dan • ekonomi syari'ah.