Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengacara cerai tkw hongkong korea&singapura

Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang

Persyaratan isbat nikah 1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada     Pengadilan Agama setempat; 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat     yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang     menerangkan bahwa Pemohon telah menikah 4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5. Membayar biaya perkara; 6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan                                                        Nuryawan Khoirudin,SH  WA 08970421979