Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengacara sengketa tanah

KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA

Gambar
KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: •  perkawinan; •  waris; •  wasiat; •  hibah; •  wakaf; •  zakat; •  infaq; •  shadaqah; dan •  ekonomi syari'ah.