Postingan

Menampilkan postingan dengan label pengacara perceraian TKI/TKW di malang

Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang

Persyaratan isbat nikah 1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada     Pengadilan Agama setempat; 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat     yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang     menerangkan bahwa Pemohon telah menikah 4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5. Membayar biaya perkara; 6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan                                                        Nuryawan Khoirudin,SH  WA 08970421979

Pengacara perceraian TKI/TKW di kepanjen Malang, Malang Divorce Lawyer

Gambar
perceraian TKI/TKW,perkawinan campuran,legal konsultan,Akte,waris,dispensasi nikah,penetapan waris,pembagian waris,hak asuh anak,konsultan perpajakan,sertifikasi tanah(sertipikat tanah),perbuatan melawan hukum(PMH),tindak pidana narkotika dll Nuryawan Khoirudin,SH  CALL line  or watsap 08970421979