Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang

Persyaratan isbat nikah
1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada
    Pengadilan Agama setempat;
2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat
    yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan;
3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang
    menerangkan bahwa Pemohon telah menikah
4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah;
5. Membayar biaya perkara;
6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan 

                                                      Nuryawan Khoirudin,SH  WA 08970421979

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Perkawinan Campuran