Postingan

Menampilkan postingan dari 2023

Dispensasi Kawin Pada pengadilan Agama/Nikah kurang umur

Gambar
SYARAT DISPENSASI KAWIN/KURANG UMUR PADA PENGADILAN AGAMA KAB.MALANG    Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun.   Sehingga apabila ada pasangan yang hendak menikah baik laki laki ataupun perempuan,akan tetapi kurang dari 19 tahun maka harus mengajukan ijin dispensasi kawin pada pengadilan Agama.Adapun syarat2nya tersebut pada gambar diatas. Konsultasikan Masalah Hukum anda baik pidana/perdata,Pertanahan,waris,pernikahan dan perceraian pada kantor Advokat/pengacara dan konsultan hukum Nuryawan Khoirudin.SH.MH wa 08970421979 SMS only

Penipuan dan Penggelapan

 Kutipan Noer sida SH.MKn Justika.com Apa Itu Penipuan? Dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun .” Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Jenis - Jenis Penipuan Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebaga...