Postingan

Menampilkan postingan dengan label rokok dengan pita cukai palsu

Pasal tentang Cukai rokok,rokok polos atau cukai palsu/bekas

Gambar
Berikut adalah Pasal-pasal yang sering menjerat daripada pembuat dan pengedar rokok polos,rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai yang bukan Haknya( UU no 39 Tahun 2007 ) Pasal 50 (tanpa izin melakukan usaha) Setiap orang yang tanpa izin memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 52 (pengeluaran BKC dari TP/TBK mengakibatkan kerugian negara) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana de...