Dispensasi Kawin Pada pengadilan Agama/Nikah kurang umur
SYARAT DISPENSASI KAWIN/KURANG UMUR PADA PENGADILAN AGAMA KAB.MALANG
Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun.
Sehingga apabila ada pasangan yang hendak menikah baik laki laki ataupun perempuan,akan tetapi kurang dari 19 tahun maka harus mengajukan ijin dispensasi kawin pada pengadilan Agama.Adapun syarat2nya tersebut pada gambar diatas.
Konsultasikan Masalah Hukum anda baik pidana/perdata,Pertanahan,waris,pernikahan dan perceraian pada kantor Advokat/pengacara dan konsultan hukum Nuryawan Khoirudin.SH.MH wa 08970421979 SMS only

Komentar
Posting Komentar