Dispensasi Kawin,perwalian dan penetapan Ahli Waris Pengadilan agama Kab.Malang
Dapatkan link
Facebook
X
Pinterest
Email
Aplikasi Lainnya
-
BROSUR DIATAS ADALAH SYARAT-SYARAT YANG HARUS DI LENGKAPI DALAM MENGURUS
HAL -HAL SEBAGAI BERIKUT PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG:
-Syarat Dispensasi Kawin
-Syarat Pengangkatan Anak
-Syarat perwalian
-Syarat isbat nikah/Pengesahan Nikah
-Syarat penetapan Ahli Waris
FREE KONSULTASI WA 08970421979
Prosedur perkawinan campuran Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan). Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,-- (pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat K...
Persyaratan isbat nikah 1. Menyerahkan Surat Permohonan Itsbat Nikah kepada Pengadilan Agama setempat; 2. Surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) setempat yang menyatakan bahwa pernikahan tersebut belum dicatatkan; 3. Surat keterangan dari Kepala Desa / Lurah yang menerangkan bahwa Pemohon telah menikah 4. Foto Copy KTP pemohon Itsbat Nikah; 5. Membayar biaya perkara; 6. Lain-lain yang akan ditentukan Hakim dalam persidangan Nuryawan Khoirudin,SH WA 08970421979
Komentar
Posting Komentar