Prosedur Perkawinan Campuran
Prosedur perkawinan campuran
Perkawinan Campuran yang dilangsungkan di Indonesia dilakukan menurut Undang-Undang Perkawinan dan harus memenuhi syarat- syarat perkawinan. Syarat Perkawinan diantaranya: ada persetujuan kedua calon mempelai, izin dari kedua orangtua/wali bagi yang belum berumur 21 tahun, dan sebagaimua (lihat pasal 6 UU Perkawinan).
Bila semua syarat telah terpenuhi, anda dapat meminta pegawai
pencatat perkawinan untuk memberikan Surat Keterangan dari pegawai
pencatat perkawinan masing-masing pihak, --anda dan calon suami anda,--
(pasal 60 ayat 1 UU Perkawinan). Surat Keterangan ini berisi keterangan
bahwa benar syarat telah terpenuhi dan tidak ada rintangan untuk
melangsungkan perkawinan. Bila petugas pencatat perkawinan menolak
memberikan surat keterangan, maka anda dapat meminta Pengadilan
memberikan Surat Keputusan, yang menyatakan bahwa penolakannya tidak
beralasan (pasal 60 ayat 3 UU Perkawinan). Surat Keterangan atau Surat
Keputusan Pengganti Keterangan ini berlaku selama enam bulan. Jika
selama waktu tersebut, perkawinan belum dilaksanakan, maka Surat
Keterangan atau Surat Keputusan tidak mempunyai kekuatan lagi (pasal 60
ayat 5 UU Perkawinan).
Surat-surat yang harus dipersiapkan
Untuk calon suami
Anda harus meminta calon suami anda untuk melengkapi surat-surat dari
daerah atau negara asalnya. Untuk dapat menikah di Indonesia, ia juga
harus menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa ia dapat kawin
dan akan kawin dengan WNI. SK ini dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang di negaranya. Selain itu harus pula dilampirkan:
- Fotokopi Identitas Diri (KTP/pasport)
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Surat Keterangan bahwa ia tidak sedang dalam status kawin, atau
- Akte Cerai bila sudah pernah kawin, atau
- Akte Kematian istri bila istri meninggal
- Surat-surat tersebut lalu diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penterjemah yang disumpah dan kemudian harus dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.
Untuk calon istri harus melengkapi diri anda dengan :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Data orang tua calon mempelai serta Surat pengantar dari RT/RW yang menyatakan bahwa anda tidak ada halangan bagi anda untuk melangsungkan perkawinan
Pencatatan Perkawinan (pasal 61 ayat 1 UU Perkawinan)
Pencatatan perkawinan ini dimaksudkan untuk memperoleh kutipan Akta
Perkawinan (kutipan buku nikah) oleh pegawai yang berwenang. Bagi yang
beragama Islam, pencatatan dilakukan oleh pegawai Pencatat Nikah atau
Pembantu Pegawai Pencatat Nikah Talak Cerai Rujuk. Sedang bagi yang Non
Islam, pencatatan dilakukan oleh Pegawai Kantor Catatan Sipil.
Legalisir Kutipan Akta Perkawinan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah anda dapatkan, masih harus
dilegalisir di Departemen Hukum dan HAM dan Departemen Luar Negeri,
serta didaftarkan di Kedutaan negara asal suami. Dengan adanya
legalisasi itu, maka perkawinan anda sudah sah dan diterima secara
internasional, baik bagi hukum di negara asal suami, maupun menurut
hukum di Indonesia
Konsekuensi Hukum
Ada beberapa konsekuensi yang harus anda terima bila anda menikah
dengan seorang WNA. Salah satunya yang terpenting yaitu terkait dengan
status anak. Berdasarkan UU Kewarganegaraan terbaru, anak yang lahir
dari perkawinan seorang wanita WNI dengan pria WNA, maupun anak yang
lahir dari perkawinan seorang wanita WNA dengan pria WNI, kini sama-sama
telah diakui sebagai warga negara Indonesia. Anak tersebut akan
berkewarganegaraan ganda, dan setelah anak berusia 18 tahun atau sudah
kawin maka ia harus menentukan pilihannya.

Komentar
Posting Komentar