KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA




KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA
Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006: Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
•  perkawinan;
•  waris;
•  wasiat;
•  hibah;
•  wakaf;
•  zakat;
•  infaq;
•  shadaqah; dan
•  ekonomi syari'ah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Perkawinan Campuran

Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang