Penipuan dan Penggelapan

 Kutipan Noer sida SH.MKn Justika.com

Apa Itu Penipuan?

Dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Jenis - Jenis Penipuan

Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebagai masyarakat awam harus selektif saat bertemu dan bekerjasama dengan orang lain agar tidak terjebak dalam masalah penipuan. Berikut contoh jenis modus penipuan yang beredar saat ini:

1. Penipuan uang

2. Penipuan online

3. Penipuan janji

4. Penipuan dengan KTP orang lain

5. Penipuan investasi

6. Penipuan kedok arisan

7. Penipuan lowongan kerja

8. Penipuan asuransi

Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan

Penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal yang berbeda dalam KUHP Lama. Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama.

Penggelapan menurut Pasal 372 KUHP Lama, “Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.” Jadi tujuan dari penggelapan adalah memiliki sesuatu yang ada dalam penguasaannya yang mana barang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Perkawinan Campuran

Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang