Perwalian anak di bawah Umur/Agunan Bank
- Perwalian Anak di Bawah Umur dalam Hukum Islam dan Undang-Undang
Selanjutnya, dalam Pasal 50 ayat (1) juga disebutkan tentang syarat seorang anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perwalian. Berikut Pasal 51 yang membahas mengenai terjadinya perwalian, yang bisa diperoleh melalui penunjukan oleh kedua orang tua dalam surat wasiat. Lalu, penunjukan wali yang dapat berasal dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa. Dalam pasal ini juga dibahas tentang kewajiban wali dalam mengurus anak dan segala harta bendanya untuk kepentingan sang anak.
Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam, perwalian dan hak asuh anak diatur sepenuhnya pada Pasal 107 hingga 110. Dalam Pasal 107, dinyatakan bahwa “Perwalian hanya dapat dilakukan terhadap anak yang belum berumur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan.” Perwalian ini, tentu saja, mencakup diri dan harta sang anak.
Pada Pasal 109, dikatakan bahwa hak seorang wali dapat dicabut oleh Pengadilan Agama dan memindahkannya kepada pihak lain jika wali menunjukkan sikap yang merugikan dan berdampak buruk terhadap sang anak. Lalu, Pasal 110 yang menyebutkan bahwa wali bertugas dan bertanggungjawab untuk mengurus diri dan harta orang yang berada di bawah perwaliannya, wajib memberi bimbingan agama, pendidikan, dan berbagai keterampilan lainnya kepada sang anak.
Siapa yang Berhak Menjadi Wali Seorang Anak di Bawah Umur ketika Orang Tuanya Meninggal?
Kepergian orang tua pasti meninggalkan duka yang mendalam bagi anak, terlebih jika ia belum cukup umur dan masih membutuhkan kasih sayang dan perhatian. Lalu, bagaimana aturannya jika hal tersebut terjadi?
Berdasarkan KUHPer, penunjukan wali anak di bawah umur harus didasarkan pada persetujuan kedua orang tua. Namun, karena dalam kasus ini orang tua sang anak telah tiada, maka persetujuan ini bisa ditangguhkan. Biasanya, penunjukan seorang wali akan didasarkan pada isi surat wasiat dari orang tua.
Kondisi ini sesuai dengan Pasal 355 ayat (1) KUHPer yang menyebutkan bahwa “Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum atau pun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir Pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain.”
Dengan begitu, setiap orang tua berhak menunjuk satu wali untuk sang anak selama posisi tersebut masih terbuka, dan nantinya keputusan akhir perwalian akan ditentukan oleh hakim. Pada dasarnya, semua kerabat, atau orang yang ditunjuk oleh orang tua anak berhak menjadi wali dari sang anak. Meski begitu, penunjukan ini pun tetap bisa ditangguhkan jika sang wali yang ditunjuk tidak memenuhi persyaratan perwalian.
Seperti pada Pasal 332b (1) KUHP yang berbunyi, “Perempuan bersuami tidak boleh menerima perwalian tanpa bantuan dan izin tertulis dari suaminya.” Meski begitu, apabila suami tidak memberikan jawaban, maka perizinan bisa dilakukan dari badan hukum.
KUTIPAN SMARTLEGAL.ID
Komentar
Posting Komentar