PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
JENIS PERKARA YANG MENJADI KEWENANGAN PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG
1.ijin poligami
2.pencegahan perkawinan
3.penolakan perkawinan
4.pembatalan perkawinan
5.kelalaian atas kewajiban suami
6.cerai talak
7.cerai gugat
8.Harta bersama(gono gini)
9.penguasaan anak
10.nafkah oleh ibu
11.hak hak bekas istri
12.pengesahan anak
13.pencabuta kekuasaan orang tua
14.Perwalian
15.Pencabutan kekuasaan wali
16.penunjukan orang lain sbgai wali
17.ganti rugi trhdp wali
18.Asal usul anak
19.penolakan kawin campuran
20.Itsbat nikah
21.Izin kawin
22.dispensasi kawin
23.Wali adlol
24.Pengankatan anak
25.Ekonomi syariah
26.Kewarisan
27.Wasiat
28.Hibah
29.Wakaf
30.Zakat,infaq,sodakoh
31.penetapan ahli waris
32.lain2

Komentar
Posting Komentar