Menghimpun dana nasabah tanpa ijin/Bank Gelap

                       Advokat dan legal konsultan wa 08970421979

 
 

                                               BANK GELAP

Bank Gelap” merupakan badan-badan yang yang melakukan kegiatan usaha perbankan, tanpa adanya izin usaha untuk melakukan kegiatan tersebut dari Pimpinan Bank Indonesia.

 Suatu praktik kegiatan usaha perbankan dapat dikategorikan sebagai praktek “Bank Gelap” apabila memenuhi sekurang-kurangnya kategori sebagai berikut.

1.   Praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapatkan izin dari Bank Indonesia;

2.   Praktik kegiatan usaha “Bank di dalam Bank”, misalnya: karyawan/pegawai Bank menjalankan usaha bank (memberikan pinjaman dari dan/atau menampung dana kepada masyarakat) melalui rekening atas namanya, dengan penerima keuntungan dari rekening tersebut sebenarnya adalah nasabah lain;

3.   Kegiatan investasi yang mengarah pada kegiatan usaha perbankan tanpa izin, misalnya: bisnis Multi-level Marketing yang memberikan fasilitas kredit/peminjaman uang kepada anggotanya;

4.   Penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dengan menjanjikan bunga simpanan atas dana nasabah yang tidak wajar, misalnya: koperasi yang memberikan bunga yang jauh lebih tinggi dari perbankan pada umumnya, atas fasilitas simpan pinjam anggotanya;

5. menjanjikan keuntungan atau profit sharing yang tidak wajar,baik dalam bentuk prosentase   atau nominal (kutipan Hukum online.com)

Sehingga dalam praktek bank gelap tersebut diatas,maka berpotensi melanggar undang-undang yang berlaku di indonesia sebagaimana :

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 1992       TENTANG PERBANKAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1998

Pasal 46

AYAT (1)

 Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).

AYAT(2)

Dalam hal kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh badan hukum yang berbentuk perseroan terbatas, perserikatan, yayasan atau koperasi, maka penuntutan terhadap badan-badan dimaksud dilakukan baik terhadap mereka yang memberi perintah melakukan perbuatan itu atau yang bertindak sebagai pimpinan dalam perbuatan itu atau terhadap kedua-duanya

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)

badan dan/atau pengurus badan tersebut dapat berpotensi dikenakan pasal perihal Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dengan ancaman sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu dan/atau penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman tindak pidana penggelapan dan/atau penipuan bisa dijerat jika para penghimpun dana masyarakat ini sejak awal memiliki iktikad tidak baik yang mengakibatkan masyarakat mengalami kerugian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Prosedur Perkawinan Campuran

Isbat Nikah Pengadilan Agama Kab. Malang