Menghimpun dana nasabah tanpa ijin/Bank Gelap
Advokat dan legal konsultan wa 08970421979 BANK GELAP “ Bank Gelap” merupakan badan-badan yang yang melakukan kegiatan usaha perbankan, tanpa adanya izin usaha untuk melakukan kegiatan tersebut dari Pimpinan Bank Indonesia. Suatu praktik kegiatan usaha perbankan dapat dikategorikan sebagai praktek “Bank Gelap” apabila memenuhi sekurang-kurangnya kategori sebagai berikut. 1. Praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapatkan izin dari Bank Indonesia; 2. Praktik kegiatan usaha “Bank di dalam Bank”, misalnya: karyawan/pegawai Bank menjalankan us...