Postingan

Dispensasi Kawin Pada pengadilan Agama/Nikah kurang umur

Gambar
SYARAT DISPENSASI KAWIN/KURANG UMUR PADA PENGADILAN AGAMA KAB.MALANG    Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, menyebutkan batasan usia nikah, baik laki-laki mapun perempuan adalah 19 tahun.UU ini merupakan perubahan dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang menyebutkan batasan usia nikah bagi perempuan adalah 16 tahun.   Sehingga apabila ada pasangan yang hendak menikah baik laki laki ataupun perempuan,akan tetapi kurang dari 19 tahun maka harus mengajukan ijin dispensasi kawin pada pengadilan Agama.Adapun syarat2nya tersebut pada gambar diatas. Konsultasikan Masalah Hukum anda baik pidana/perdata,Pertanahan,waris,pernikahan dan perceraian pada kantor Advokat/pengacara dan konsultan hukum Nuryawan Khoirudin.SH.MH wa 08970421979 SMS only

Penipuan dan Penggelapan

 Kutipan Noer sida SH.MKn Justika.com Apa Itu Penipuan? Dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun .” Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang. Jenis - Jenis Penipuan Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebaga...

Menghimpun dana nasabah tanpa ijin/Bank Gelap

Gambar
                       Advokat dan legal konsultan wa 08970421979                                                      BANK GELAP “ Bank Gelap” merupakan badan-badan yang yang melakukan kegiatan usaha perbankan, tanpa adanya izin usaha untuk melakukan kegiatan tersebut dari Pimpinan Bank Indonesia.  Suatu praktik kegiatan usaha perbankan dapat dikategorikan sebagai praktek “Bank Gelap” apabila memenuhi sekurang-kurangnya kategori sebagai berikut. 1.    Praktik kegiatan usaha perbankan tanpa mendapatkan izin dari Bank Indonesia; 2.    Praktik kegiatan usaha “Bank di dalam Bank”, misalnya: karyawan/pegawai Bank menjalankan us...

Dispensasi Kawin,perwalian dan penetapan Ahli Waris Pengadilan agama Kab.Malang

Gambar
  BROSUR DIATAS ADALAH SYARAT-SYARAT YANG HARUS DI LENGKAPI DALAM MENGURUS HAL -HAL SEBAGAI BERIKUT PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG: -Syarat Dispensasi Kawin -Syarat Pengangkatan Anak -Syarat perwalian -Syarat isbat nikah/Pengesahan Nikah -Syarat penetapan Ahli Waris FREE KONSULTASI WA 08970421979

SYARAT PERUBAHAN NAMA DAN CERAI GHOIB KAB MALANG

Gambar
BROSUR DIATAS ADALAH SYARAT-SYARAT YANG HARUS DI LENGKAPI DALAM MENGURUS HAL -HAL SEBAGAI BERIKUT PADA PENGADILAN AGAMA KABUPATEN MALANG: -SYARAT PERUBAHAN NAMA -PERMOHONAN ASAL USUL ANAK -SYARAT WALI ADLOL/HAKIM -SYARAT PENGAJUAN CERAI TALAK GHOIB -SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT GHOIB FREE KONSULTASI WA 08970421979

Perwalian anak di bawah Umur/Agunan Bank

Perwalian Anak di Bawah Umur dalam Hukum Islam dan Undang-Undang Masalah perwalian anak tentu tidak sembarangan, karena penunjukan berikut tugas dan kewajibannya telah diatur baik dalam undang-undang maupun dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, masalah Perwalian Anak di Bawah Umur diatur dalam Pasal 50 yang membahas tentang pengertian wali dan cakupan tanggung jawabnya. Selanjutnya, dalam Pasal 50 ayat (1) juga disebutkan tentang syarat seorang anak di bawah umur yang berhak mendapatkan perwalian. Berikut Pasal 51 yang membahas mengenai terjadinya perwalian, yang bisa diperoleh melalui penunjukan oleh kedua orang tua dalam surat wasiat. Lalu, penunjukan wali yang dapat berasal dari keluarga anak atau orang lain yang sudah dewasa. Dalam pasal ini juga dibahas tentang kewajiban wali dalam mengurus anak dan segala harta bendanya untuk kepentingan sang anak. Sementara itu, dalam Kompilasi Hukum Islam, perwalian dan...

Pasal tentang Cukai rokok,rokok polos atau cukai palsu/bekas

Gambar
Berikut adalah Pasal-pasal yang sering menjerat daripada pembuat dan pengedar rokok polos,rokok dengan pita cukai palsu dan rokok dengan pita cukai yang bukan Haknya( UU no 39 Tahun 2007 ) Pasal 50 (tanpa izin melakukan usaha) Setiap orang yang tanpa izin memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 menjalankan kegiatan pabrik, tempat penyimpanan, atau mengimpor BKC dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. Pasal 52 (pengeluaran BKC dari TP/TBK mengakibatkan kerugian negara) Pengusaha pabrik atau pengusaha tempat penyimpanan yang mengeluarkan BKC dari pabrik atau tempat penyimpanan tanpa mengindahkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (1) dengan maksud mengelakkan pembayaran cukai dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana de...

Dasar Hukum Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan(BPHTB)

Gambar
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) 1.     Dasar Hukum a.     UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. b.    PP No. 91 Tahun 2010 tentang Pembayaran Pajak yang ditetapkan oleh Bupati dan Pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. c.     Peraturan Daerah Kabupaten Malang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. 2.     Pengertian a.   Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan yang selanjutnya disebut pajak. b.    Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hokum yang mengakibatkan diperolehnya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang pribadi dan atau badan. c.   Hak Atas Tanah adalah hak atas tanah termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan diatasnya sebagaimana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agrar...